Selasa, 30 Juni 2020

Konsultan SLF Yogyakarta

Konsultan SLF Yogyakarta

Persyaratan Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi:

·      Fotokopi KTP Pemohon
·      Fotokopi KTP Penerima Kuasa
·      Surat Kuasa
·      Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
·      Fotokopi Izin Pemanfaatan Tanah / Izin Lokasi
·      Fotokopi Surat Keputusan (SK) dan Gambar Siteplan / Rencana Tata Bangunan (RTB)
·      Fotokopi IMB : SK, Gambar, Analisa Struktur Lampiran
·      As Built Drawing Struktur, Arsitektur, dan Mekanikan Elektrikal (ME) Ditandatangani Penanggungjawabnya Masing-masing
·      Laporan Riwayat Bangunan (Untuk Bangunan Lama / Alih Fungsi)
·      Laporan Pelaksanaan Pembangunan / Final Report (Untuk Bangunan Baru)
·      Laporan Pemeliharaan Rutin Bangunan
·      Laporan Kajian Teknis Kelaikan Fungsi bangunan Gedung (Pemohon Dapat Melibatkan Penyedia Jasa Konstruksi yang Memiliki Serfitikat Keahlian / SKA Penilai Kelaikan Bangunan) Terdiri Dari : a. Berita Acara Pemerikasaan Kelaikan Fungsi Bangunan; b. Dokumen Hasil Pemerikasaan Kelaikan Fungsi Bangunan Meliputi Struktur, Arsitektur, dan Mekanikan Elektrikal (ME); c. Surat Keterangan Kesimpulan Hasil Pemerikasaan Kelaikan Fungsi Bangunan
·      Surat Keputusan Izin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup
·      Laporan Pelaksanaan Dokumen Lingkungan Setiap 6 Bulan Sejak Tanggal Surat Keputusan (SK) Izin Lingkungan
·      Izin Pembuangan Limbah dan Izin Penyimpanan Sementara Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
·      Pengesahan Instalasi Proteksi Kebakaran
·      Pengesahan Pemakaian Lift / Escalator
·      Pengesahan Instalasi Penyalur Petir
·      Sertifikat Layak Operasi Instalasi Listrik
·      Pengesahan Pemakaian Motor Diesel (Genset)
·      Izin Pengusahaan Sumur Dalam

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#sertifikatlaikfungsitangerang #urusslf
#sertifikatlaikfungsitangerang #slfjakarta
#slftangerang #imbjakarta #imbtangerang
#izinmendirikanbangunanrumahtinggal
#biayaurusimb #jasapengurusanimb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar