Selasa, 17 November 2020

Cara Mengurus Sertifikat Laik Fungsi

Cara Mengurus Sertifikat Laik Fungsi


Berikut langkah-langkah dalam mengurus Sertifikat Laik Fungsi:


1. Berita acara telah selesainya pembangunan dan sesuai dengan IMB.


2. Laporan Direksi Pengawas lengkap yang terdiri dari:

Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya,

Fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB Direksi Pengawas,

Laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan,

Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB.


3. Fotocopy IMB yang terdiri dari:

Surat Keputusan IMB,

Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)/ Blokplan lampiran IMB,

Gambar Arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB.


4. Hardcopy dan Softcopy Gambar As Build Drawing 

Untuk bangunan Sedang dan Tinggi, harus dilengkapi dengan rekomendasi dan berita acara dari instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan, instalasi kelengkapan bangunan antara lain:

Instalasi Listrik Arus Kuat dan Genset,

Instalasi Kebakaran,

Instalasi Lift,

Instalasi Tata Udara dalam Gedung (AC),

Instalasi Penyalur Petir, dsb.


5. Foto bangunan.


6. Foto perkuatan utk keamanan bangunan parker.


7. Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilaksanakan disertai gambar, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

slf sidoarjo

slf sleman

slf tangerang

slf tangerang selatan

slf untuk apartemen

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan


Cara Mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi

Cara Mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi


Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah. SLF harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.


SLF atau ILH keluar berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas Bangunan dan Dinas Pemadam Kebakaran setelah proses pemeriksaan dan inspeksi bangunan.

Sementara, penerbitan SLF membutuhkan rekomendasi beberapa dinas. Dinas dan badan pemerintah yang menentukan penerbitan SLF adalah Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).


Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi:


Rumah tinggal tunggal sederhana (rumah inti tumbuh, rumah sederhana sehat, rumah deret sederhana); (masa berlaku tidak terbatas)

Rumah tinggal tunggal dan deret sampai dengan 2 (dua) lantai; (masa berlaku 20 tahun)

Rumah tinggal tidak sederhana 2 (dua) lantai atau lebih dan;

Bangunan gedung lainnya pada umumnya; (masa berlaku 5 tahun)



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

slf sidoarjo

slf sleman

slf tangerang

slf tangerang selatan

slf untuk apartemen

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan



Cara Membuat Sertifikat Laik Fungsi

Cara Membuat Sertifikat Laik Fungsi


Bagaimana mengurus SLF bagi pengembang atau pemiliki gedung? Sebenarnya cara mengurus SLF ini relatif cukup mudah dan prosesnya cepat jika semua persyaratannya terpenuhi.


Berikut langkah-langkah dalam mengurus Sertifikat Laik Fungsi:


1. Berita acara telah selesainya pembangunan dan sesuai dengan IMB

2. Laporan Direksi Pengawas lengkap (1 set) yang terdiri dari :

Fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya

Fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB Direksi Pengawas

Laporan lengkap Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan

Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB

3. Fotocopy IMB (1 set) yang terdiri dari :

Surat Keputusan IMB

Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB)/ Blokplan lampiran IMB

Gambar Arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan lampiran IMB.

4. Hardcopy dan Softcopy Gambar As Build Drawing 

Untuk bangunan Sedang dan Tinggi, harus dilengkapi dengan rekomendasi dan berita acara dari instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan, instalasi kelengkapan bangunan antara lain:

Instalasi Listrik Arus Kuat dan Genset

Instalasi Kebakaran

Instalasi Lift

Instalasi Tata Udara dalam Gedung (AC)

Instalasi Penyalur Petir, dsb.

5. Foto bangunan

6. Foto perkuatan utk keamanan bangunan parker

7. Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah dilaksanakan disertai gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

slf sidoarjo

slf sleman

slf tangerang

slf tangerang selatan

slf untuk apartemen

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan



Syarat Konsultan SLF

Syarat Konsultan SLF


Selama ini banyak yang beranggapan bahwa dalam proses mendirikan gedung atau bangunan hingga difungsikan hanya cukup dengan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).


Padahal ada dokumen lain yang sangat penting, yaitu Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat.


Adapun dasar hukum penerbitan SLF ini adalah sebagai berikut :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

3. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung

4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2018 tentang TABG, pengkaji teknis, dan pemilik bangunan


SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi maupun konsultan terkait. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi secara legal.


Adapun pemeriksaan yang menjadi syarat dari kelaikan fungsi bangunan di antaranya adalah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bangunan gedung. Sehingga dalam hal ini, SLF harus dimiliki pengguna/ pengembang bangunan gedung bahkan sebelum digunakan untuk kegiatan operasional.


SLF diklasifikasikan berdasarkan jenis dan luasan bangunan

• Kelas A untuk bangunan nonrumah tinggal di atas delapan lantai

• Kelas B untuk bangunan nonrumah tinggal kurang dari delapan lantai

• Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2

• Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi 

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com





#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

slf sidoarjo

slf sleman

slf tangerang

slf tangerang selatan

slf untuk apartemen

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan





SLF Untuk Bangunan Pabrik

SLF Untuk Bangunan Pabrik


SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. 


Pabrik merupakan suatu bangunan industri besar di mana para pekerja dapat mengolah barang atau mengawasi proses kerja mesin dari satu produk menjadi produk lain sehingga memiliki nilai tambah. Di Indonesia sendiri, pabrik juga kerap disebut sebagai bangunan industri.


Persyaratan :

1. Surat permohonan mengajukan SLF

2. Fotokopi indentitas pemohon atau penangung Jawab

3. Jika bukan perseorangan, fotokopi akta Badan Hukum atau Badan Usaha

4. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah

5. Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)

6. Berita acara telah disetujui selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB (Laporan Direksi Pengawas)

7. Hardcopy dan softcopy gambar as build drawing

8. Untuk bangunan sedang dan tinggi, harus dilengkapi dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait tentang hasil uji coba instalasi dan kelengkapan bangunan

9. Foto bangunan

10. Foto Sumur Resapan Air Hujan yang telah diselesaikan dengan gambar SRAH, ukuran dan perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya


4 alasan mengapa SLF sangat diperlukan untuk bangunan :

1. SLF Bersifat Wajib dan Harus Dimiliki

2. SLF Berfungsi Melegalkan Fungsi Bangunan

3. Penerbitan SLF Tidak Dikenakan Biaya

4. Proses Pengajuan dan Penerbitan SLF



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

slf sidoarjo

slf sleman

slf tangerang

slf tangerang selatan

slf untuk apartemen

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#sertifikatlaikfungsitangerang

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan



Selasa, 10 November 2020

Izin Mendirikan Bangunan Apartemen

Izin Mendirikan Bangunan Apartemen


Banyak konsumen yang tak paham mengenai syarat-syarat pembangunan apartemen. Bahkan, konsumen sendiri juga tak memahami hak-hak konsumen ketika membeli sebuah unit hunian.

Jika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum diperoleh oleh pengembang maka pemasaran dipastikan tak boleh dilakukan. Pasalnya, syarat IMB wajib diperoleh pengembang untuk memastikan bahwa bentuk bangunan tidak berubah. Konsumen harus memastikan bahwa pengembang telah memiliki IMB.

Bila HGB (Hak Guna Bangunan) Induk telah dikantongi, maka pengembang dapat melanjutkan ke tahap pra konstruksi. Dalam tahapan ini, ada sejumlah izin yang juga harus diajukan pengembang.

Mulai dari Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT), Rencana Induk Tapak atau master plan, Keterangan Rencana Kota (KRK), dan Rencana Tapak atau site plan.

Kemudian, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (amdal), Analisa Dampak Lalu Lintas (amdalalin), Izin Lingkungan, dan terakhir IMB.

Ada dua jenis IMB yakni IMB induk dan IMB pecah.

IMB induk adalah IMB yang dikeluarkan untuk pemilik lahan induk, sedangkan IMB pecah adalah IMB yang sudah diatasnamakan konsumen.

IMB dikeluarkan oleh Dinas Kimpraswil atau Dinas Cipta Karya atau bisa juga dikeluarkan oleh dinas satu atap, bahkan pihak kelurahan atau kecamatan setempat juga berwenang.
Peraturan ini berbeda-beda di masing-masing daerah.


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

#imbuntuksekolah
#imbuntukusaha
#izinmendirikanbangunan(imb)
#izinmendirikanbangunan3lantai
#izinmendirikanbangunanapartemen
#imbtangsel
#imbtempatusaha
#imbtower
#imbbangunanlama
#imbslf
#imbsurabaya
#imbtanahkavling
#imbrumah3lantai
#imbsekolah
#imbruko
#imbperumahan
#imbrenovasirumah
#imbruko
#imbrumahkost
#imbrumahtinggal 
#izinmendirikanbangunan
#izinmendirikanbangunanrumah
#urusimb
#urusizinmendirikanbangunan
#pengurusanimb
#imbjakarta
#imbtangerang
#izinmendirikanbangunanrumahtinggal
#biayaurusimb
#jasapengurusanimb


Izin Mendirikan Bangunan 3 Lantai

Izin Mendirikan Bangunan 3 Lantai


1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data, tidak dalam keadaan sengketa di atas kertas bermaterai Rp 6.000.

2. Surat kuasa permohonan IMB yang di tandatangani bersama jika nama yang tertera di sertipikat lebih dari 1 (satu).

3. Surat kuasa kepada pemilik IPTB untuk bangunan rumah tinggal dengan luas bangunan diatas 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau jumlah lantai bangunan paling banyak 3 (tiga) lantai di atas kertas bermaterai RP 6.000 (Untuk Bangunan Rumah Tinggal di bawah 200 m tidak boleh dikuasakan).

4. Indentitas Pemohon/Penangung Jawab

- WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (rumah tinggal dengan luas bangunan paling banyak 100 m2 (seratus meter persegi)) (Fotokopi).

- WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Paspor (Fotokopi).

5. Jika Badan Hukum / Badan Usaha

- Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi).

- SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi).

Jika Lembaga/ Kementrian/ SKPD/ BUMN / BUMD

- Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari Instansi Pemerintah apabila merupakan BUMN/BUMD.

- SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/Kementrian.

6. Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat tanah/Surat girik/Surat Kavling dari Pemerintah Daerah/Surat persetujuan/penunjukan Gubernur/Perangkat Daerah/Surat pernyataan dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk Bangunan Gedung milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah/Surat keterangan aset dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk Bangunan Gedung milik pemerintah. 

7. Asli ikhtisar tanah yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan perencana, untuk yang memiliki lebih dari 3 (tiga) bukti kepemilikan tanah.

8. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum jatuh tempo (Fotokopi).

9. Dokumen dan surat terkait: Ketetapan Rencana Kota (KRK) definitif, Surat penunjukan penanggung jawab dan fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur/konstruksi termasuk geoteknik, mekanikal dan elektrikal Bangunan Gedung bagi yang dipersyaratkan dengan masa berlaku paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum dinyatakan habis, Asli surat penyataan persetujuan warga sekitar.

10. Gambar Perencanaan Arsitektur yang telah di sahkan oleh UP PTSP Kota Administrasi (dahulu Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) Jika Non-Rumah (Asli 3 set).

11. Gambar untuk bangunan Rumah Tinggal.


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com






#imbuntuksekolah

#imbuntukusaha

#izinmendirikanbangunan(imb)

#izinmendirikanbangunan3lantai

#izinmendirikanbangunanapartemen

#imbtangsel

#imbtempatusaha

#imbtower

#imbbangunanlama

#imbslf

#imbsurabaya

#imbtanahkavling

#imbrumah3lantai

#imbsekolah

#imbruko

#imbperumahan

#imbrenovasirumah

#imbruko

#imbrumahkost

#imbrumahtinggal 

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb



IMB Untuk Usaha

IMB Untuk Usaha


Izin Mendirikan Bangunan diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan peraturan pelaksananya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005.


Peruntukan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB memiliki banyak ragam, seperti IMB rumah tinggal atau IMB bagi tempat usaha (komersial). Persyaratannya meliputi persyaratan administrasi dan teknis. 


Persyaratan administratif bangunan gedung (Kota Surakarta) :

status hak atas tanah atau izin pemanfaatan dari pemegang tanah, 

status kepemilikan bangunan gedung, dan 

izin mendirikan bangunan gedung.

Bangunan komersial juga harus memenuhi persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) , Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sesuai dengan ketentuan.

Setiap pemohon bangunan gedung juga wajib untuk menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan luas maksimum 25 persen dari Ruang Tebuka Hijau Pekarangan (RTHP).


Menampakkan kearifan lokal

Selain persyaratan di atas, setiap daerah juga memiliki tata cara pengurusan IMB khusus. 


Bangunan Gedung untuk usaha dibagi menjadi tujuh macam, antara lain :

Fungsi Usaha perkantoran, Fungsi Usaha Perdagangan, Fungsi Usaha perindustrian, Fungsi Usaha Perhotelan, Fungsi Usaha Wisata dan Rekreasi, Fungsi Usaha Terminal, serta Fungsi Penyimpanan.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbuntuksekolah

#imbuntukusaha

#izinmendirikanbangunan(imb)

#izinmendirikanbangunan3lantai

#izinmendirikanbangunanapartemen

#imbtangsel

#imbtempatusaha

#imbtower

#imbbangunanlama

#imbslf

#imbsurabaya

#imbtanahkavling

#imbrumah3lantai

#imbsekolah

#imbruko

#imbperumahan

#imbrenovasirumah

#imbruko

#imbrumahkost

#imbrumahtinggal 

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb




IMB Untuk Sekolah

IMB Untuk Sekolah


Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.


IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.


Sebelum mengurus IMB, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan sebagai syarat administrasi. Namun, perlu kamu ketahui, tidak semua tanah dapat diurus IMB-nya.


Ada sejumlah dasar hukum yang membuat status IMB itu bersifat wajib. Dasar-dasar hukum yang dimaksud antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002.


Seperti yang termuat pada Pasal 8 UU No. 28 Tahun 2002, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif, yaitu:

1. Status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah.

2. Status kepemilikan bagunan gedung.

3. Izin mendirikan bangunan.


Sementara Bagian Ketiga Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Pasal 35 dalam UU No. 26 Tahun 2007 mensyaratkan perlunya perizinan dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Ketentuan perizinan tersebut diatur Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai kewenangan masing-masing.


Kemudian PP No. 36 Tahun 2005 mewajibkan setiap orang memiliki surat izin keika mendirikan sebuah bangunan ketika berencana melakukan pendirian bangunan. PP tersebut juga menjelaskan kewajiban Pemerintah Daerah buat mengeluarkan surat keterangan rencana kabupaten/kota ke setiap orang yang mengajukan permohonan izin pendirian bangunan.


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

#imbuntuksekolah

#imbuntukusaha

#izinmendirikanbangunan(imb)

#izinmendirikanbangunan3lantai

#izinmendirikanbangunanapartemen

#imbtangsel

#imbtempatusaha

#imbtower

#imbbangunanlama

#imbslf

#imbsurabaya

#imbtanahkavling

#imbrumah3lantai

#imbsekolah

#imbruko

#imbperumahan

#imbrenovasirumah

#imbruko

#imbrumahkost

#imbrumahtinggal 

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb




Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)


IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.


Prosedur Pengurusan IMB

1. Mengambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat

2. Mengisi formulir dan ditanda tangani di atas materai oleh pemohon.

3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.

4. Melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan masing-masing 3 rangkap, antara lain:

Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.

Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya.

Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.

Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.

Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).

Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.

Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.

Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.

Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial

Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.

5. Formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan lampiran diserahkan ke PU.

6. Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbuntuksekolah

#imbuntukusaha

#izinmendirikanbangunan(imb)

#izinmendirikanbangunan3lantai

#izinmendirikanbangunanapartemen

#imbtangsel

#imbtempatusaha

#imbtower

#imbbangunanlama

#imbslf

#imbsurabaya

#imbtanahkavling

#imbrumah3lantai

#imbsekolah

#imbruko

#imbperumahan

#imbrenovasirumah

#imbruko

#imbrumahkost

#imbrumahtinggal 

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb


Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Untuk Apartemen

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Untuk Apartemen


Penggolongan Bangunan Gedung dalam penyelenggaraan SLF dibedakan berdasarkan:

a. kompleksitas dan ketinggian Bangunan Gedung; dan

b. kondisi Bangunan Gedung.


Ketentuan Sertifikat Laik Fungsi sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:

SLF harus dimiliki bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.

SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 tahun untuk bangunan non rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal.

Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF dengan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) bidang Pengkaji Bangunan.


Rekomendasi dan berita acara dari pengkaji teknis terkait hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan gedung meliputi:


Persyaratan keselamatan, yang meliputi stuktur bangunan gedung, proteksi bahaya kebakaran, penangkal petir, keamanan dan keandalan instalasi listrik.

Persyaratan kesehatan, yang meliputi sistem penghawaan, pencahayaan, air bersih, pembuangan air kotor dan/ atau air limbah, sistem pembuangan kotoran dan sampah, penyaluran air hujan, dan penggunaan bahan bangunan gedung.

Persyaratan kenyamanan, yang meliputi kenyamanan ruang gerak, kondisi udara dalam ruang, pandangan, getaran dan kebisingan.

Persyarakan kemudahan, yang meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung maupun kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#slfsidoarjo

#slfsleman

#slftangerang

#slftangerangselatan

#slfapartemen

#slfoss

#slfptsp

#slfsemarang

#slfsertifikatlaikfungsi

#sertifikatlayakfungsi

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsibatam

#sertifikatlaikfungsibekasi

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsihotel

#sertifikatlaikfungsikabupatenkarawang

#sertifikatlaikfungsimakassar

#sertifikatlaikfungsimedan

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit


Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Tangerang Selatan

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Tangerang Selatan


Persyaratan SLF Baru:


1. KTP Pemohon (Asli).

2. Dokumen Ikatan Kerja/kontrak dilampiri Sertipikat keahlian penyedia jasa pengawas MK.

3. Surat Pernyataan Laik Fungsi oleh Penyedia Jasa Pengawas MK dan Pertimbangan Teknis Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM).

4. Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi / Surat Keterangan / Sertipikat dari Dinas Ketenagakerjaan terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang meliputi Instalasi transportasi dalam gedung (lift/eskalator) dan instalasi tata udara dalam gedung.

5. Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi / Surat Keterangan / Sertipikat dari Kementrian ESDM / PLN terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang meliputi Instalasi listrik arus kuat dan pembangkit listrik cadangan/genset (Sertipikat Laik Operasi /SLO).

6. Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi / Surat Keterangan / Sertipikat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terkait tentang hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan, yang meliputi Instalasi kebakaran (system alarm, instalasi pemadaman api, hydrant dsb).

7. Hasil Laporan Pemeriksaan Berkala dan Rekomendasi mengenai Kesehatan Lingkungan dari Dinas Kesehatan.

8. Asbuilt Drawings meliputi gambar Arsitektur, Sipil, Mekanikal dan Elektrikal.

9. Nomor Izin Berusaha (NIB) OSS.

10. Izin Usaha (Yang dikeluarkan Oleh OSS).

11. Izin Lingkungan/Kelayakan Lingkungan beserta laporan berkalanya.

12. Izin Komersial / Izin Operasional Yang dikeluarkan OSS.

13. NPWP Perusahaan / Yayasan.

14. Akta Pendirian Perusahaan.

15. Sertifikat Tanah /Bukti Kepemilikan Tanah.

16. IPPT / Advice Planing dan Perubahannya beserta lampirannya (SK dan Gambar).

17. IMB / Perubahannya beserta lampirannya (SK dan Gambar).

18. Surat Ijin Pengambilan Air Bawah Tanah (bila memakai sumur artesis) / Surat keterangan dari penyedia air bersih (apabila tidak memakai sumur artesis).

19. Penggunaan Instalasi Penyalur Petir.

20. Ijin Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut (bila memakai eskalator dan lift).

21. Pedoman Manual Pengoperasian & Pemeliharaan/Perawatan Bangunan Gedung, peralatan serta perlengkapan mekanikal & elektrikal (Manual Book).

22. Ijin Penggunaan Instalasi Listrik.

23. Ijin Pemakaian Generator Set (Genset).

24. Ijin Penggunaan Instalasi Kebakaran.




PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#slfsidoarjo

#slfsleman

#slftangerang

#slftangerangselatan

#slfapartemen

#slfoss

#slfptsp

#slfsemarang

#slfsertifikatlaikfungsi

#sertifikatlayakfungsi

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsibatam

#sertifikatlaikfungsibekasi

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsihotel

#sertifikatlaikfungsikabupatenkarawang

#sertifikatlaikfungsimakassar

#sertifikatlaikfungsimedan

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit


Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Tangerang

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Tangerang


SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi secara legal.


Persyaratan SLF Kabupaten Tangerang :

A. SIUP Baru/ Kecil/ Menengah/Besar.

1) Surat Permohonan (disediakan di loket pendaftaran).

2) KTP Pemohon

3) Fotocopy sertifikat Tanah atau Bukti Hak Atas Tanah.

4) Foto copy pelunasan PBB 2 Tahun Terakhir.

5) Fotocopy IPR dan pengesahan site plan.

6) Fotocopy IMB

7) Gambar bestek bangunan.

8) Perhitungan Konstruksi.

9) Peil banjir untuk bangunan perumahan dan pabrik dan atau industry.

10) AMDAL/ UPL/UKL untuk bangunan Perumahan dan Pabrik dan atau Industri.


Masa berlaku SLF 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal. Sebelum masa berlaku habis, pemilik gedung harus mengajukan kembali permohonan perpanjangan SLF. Permohonan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung oleh pengkaji teknis dari pengembang yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bidang pengkaji bangunan.


Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dapat dilakukan oleh:

1. Penyedia Jasa Pengawas/Manajemen Konstruksi (MK), untuk bangunan gedung baru

MK/pengawas mengeluarkan laporan pengawasan konstruksi yang memastikan bahwa bangunan gedung baru telah selesai konstruksinya serta dibangun sesuai standar dan perencanaan

2. Penyedia Jasa Pengkaji Teknis, untuk Bangunan Gedung Eksisting


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com





#slfsidoarjo

#slfsleman

#slftangerang

#slftangerangselatan

#slfapartemen

#slfoss

#slfptsp

#slfsemarang

#slfsertifikatlaikfungsi

#sertifikatlayakfungsi

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsibatam

#sertifikatlaikfungsibekasi

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsihotel

#sertifikatlaikfungsikabupatenkarawang

#sertifikatlaikfungsimakassar

#sertifikatlaikfungsimedan

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit


Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Sleman

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Sleman


Persyaratan Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi:


Fotokopi KTP Pemohon

Fotokopi KTP Penerima Kuasa

Surat Kuasa

Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah

Fotokopi Izin Pemanfaatan Tanah / Izin Lokasi

Fotokopi Surat Keputusan (SK) dan Gambar Siteplan / Rencana Tata Bangunan (RTB)

Fotokopi IMB : SK, Gambar, Analisa Struktur Lampiran

As Built Drawing Struktur, Arsitektur, dan Mekanikan Elektrikal (ME) Ditandatangani Penanggungjawabnya Masing-masing

Laporan Riwayat Bangunan (Untuk Bangunan Lama / Alih Fungsi)

Laporan Pelaksanaan Pembangunan / Final Report (Untuk Bangunan Baru)

Laporan Pemeliharaan Rutin Bangunan

Laporan Kajian Teknis Kelaikan Fungsi bangunan Gedung (Pemohon Dapat Melibatkan Penyedia Jasa Konstruksi yang Memiliki Serfitikat Keahlian / SKA Penilai Kelaikan Bangunan) Terdiri Dari : a. Berita Acara Pemerikasaan Kelaikan Fungsi Bangunan; b. Dokumen Hasil Pemerikasaan Kelaikan Fungsi Bangunan Meliputi Struktur, Arsitektur, dan Mekanikan Elektrikal (ME); c. Surat Keterangan Kesimpulan Hasil Pemerikasaan Kelaikan Fungsi Bangunan

Surat Keputusan Izin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup

Laporan Pelaksanaan Dokumen Lingkungan Setiap 6 Bulan Sejak Tanggal Surat Keputusan (SK) Izin Lingkungan

Izin Pembuangan Limbah dan Izin Penyimpanan Sementara Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Pengesahan Instalasi Proteksi Kebakaran

Pengesahan Pemakaian Lift / Escalator

Pengesahan Instalasi Penyalur Petir

Sertifikat Layak Operasi Instalasi Listrik

Pengesahan Pemakaian Motor Diesel (Genset)

Izin Pengusahaan Sumur Dalam



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#slfsidoarjo

#slfsleman

#slftangerang

#slftangerangselatan

#slfapartemen

#slfoss

#slfptsp

#slfsemarang

#slfsertifikatlaikfungsi

#sertifikatlayakfungsi

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsibatam

#sertifikatlaikfungsibekasi

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsihotel

#sertifikatlaikfungsikabupatenkarawang

#sertifikatlaikfungsimakassar

#sertifikatlaikfungsimedan

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit


Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Sidoarjo

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Sidoarjo


Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait .


Dasar hukum kewajiban SLF di Sidoarjo

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

2. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung


Persyaratan SLF Sidoarjo adalah sebagai berikut.

Persyaratan administratif, yang meliputi:

Kesesuaian data aktual dengan data dalam dokumen status hak atas tanah

Kesesuaian data aktual dengan data dalam IMB dan/atau dokumen status kepemilikan bangunan yang semula telah ada

Kepemilikan dokumen IMB

Persyaratan teknis, yang meliputi:

Kesesuaian data aktual dengan data dalam dokumen pelaksanaan konstruksi bangunan gedung, termasuk juga As-Built Drawing dan pedoman pengoperasian, pemeriharaan/ perawatan, maupun peralatan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung

Pengujian/ tes di lapangan untuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan pada struktur bangunan gedung maupun komponen konstruksi


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com








#slfsidoarjo

#slfsleman

#slftangerang

#slftangerangselatan

#slfapartemen

#slfoss

#slfptsp

#slfsemarang

#slfsertifikatlaikfungsi

#sertifikatlayakfungsi

#sertifikatlaikfungsiapartemen

#sertifikatlaikfungsibandung

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlaikfungsibatam

#sertifikatlaikfungsibekasi

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsihotel

#sertifikatlaikfungsikabupatenkarawang

#sertifikatlaikfungsimakassar

#sertifikatlaikfungsimedan

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit