Jumat, 19 Maret 2021

IMB PTSP

IMB PTSP 


Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan.


Persyaratan IMB PTSP DKI 

Formulir Permohonan IMB diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani

Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang masih berlaku

Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Foto copy akte pendirian badan hukum bagi pemohon berbadan hukum

Foto copy surat bukti kepemilikan lahan

Surat kuasa penunjuk batas

Foto copy tanda bukti lunas PBB lahan yang dimohon tahun berjalan

Gambar arsitektur bangunan, kecuali untuk kegiatan rumah sangat kecil, rumah kecil, rumah sedang, dan kegiatan rumah besar tidak diperlukan

Rekomendasi dari Kepala SKPD bidang penanaman modal bagi yang mendapatkan fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Membawa dokumen asli seluruh persyaratan

Permohonan dengan luas di atas 10.000 m2, selain persyaratan di atas juga harus melampirkan : - Neraca keuangan yang diaudit oleh akuntan publik; - Dana jaminan (apabila diperlukan); dan - Proposal (rancang bangun).

Dokumen rencana teknis ( Perencanaan arsitek dan konstruksi)

Dokumen IPPR/IKPR/IPR



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imboss

#imbpenetapan

#imbperumahan

#imbperusahaan

#imbptsp

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbapartemen

#imbdki

#imbbekasi

#imbjagakarsa

#imbdanamdal




IMB PERUSAHAAN

IMB PERUSAHAAN


Persyaratan IMB Kabupaten Lampung Utara Untuk Bangunan Pabrik

1. Surat Permohonan

2. Fotocopy Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL)-Upaya Kelola Lingkungan (UKL) dan Izin Lingkungan dari Bupati

3. Persetujuan warga/Izin masyarakat lingkungan terdekat dengan rencana bangunan yang diketahui Lurah/Kades

4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

5. Fotocopy status kepemilikan tanah

6. Fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

7. Denah lokasi bangunan/gambar teknis bangunan

8. Rekomendasi Camat setempat

9. Advis teknis/Rekomendasi teknis Dlnas Teknis terkait

10. Fotocopy Surat Keterangan Lokasi (SKL)


Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan kepada Kepala Dinas PMPTSP dengan menyertakan syarat-syarat administrasi dan surat rekomendasi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lampung Utara

2. Pemohon mendapat formulir dan penjelasan di Customer Service di Front Office

3. Pemohon mengisi formulir dan melengkapi beserta persyaratan kemudian menyerahkan ke Customer Service

4. Customer Service memverifikasi permohonan, jika lengkap berkas diregistrasi dan dibuat tanda penerimaan berkas

5. Petugas Pendaftaran dan Kasi Usaha melakukan verifikasi ulang, jika disetujui tanda tangan di lembar check list kemudian diserahkan ke Back Office

6. Back Office melakukan pemrosesan izin      

7. Paraf surat izin yang telah dicetak oleh Kasi Usaha, Kepala Bidang Perizinan Ekonomi Pembangunan dan Sekretaris Dinas PMPTSP

8. Kepala Dinas PMPTSP menandatangani SK izin (pengesahan)

9. Pengarsipan

 10. Penyerahan izin kepada Pemohon.     


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imboss

#imbpenetapan

#imbperumahan

#imbperusahaan

#imbptsp

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbapartemen

#imbdki

#imbbekasi

#imbjagakarsa

#imbdanamdal


IMB PERUMAHAN

IMB PERUMAHAN


IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan


IMB dikeluarkan oleh Dinas Kimpraswil atau Dinas Cipta Karya atau bisa juga dikeluarkan oleh dinas satu atap, bahkan pihak kelurahan atau kecamatan setempat juga berwenang.


Persyaratan Umum 

IMB untuk rumah tinggal harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi, identitas pribadi atau yayasan, bukti kepemilikan tanah dan bangunan gedung, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Ketetapan Rencana Kota (KRK) atau yang saat ini dikenal dengan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).


Persyaratan Khusus

Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, syarat khusus rumah tinggal mencakup gambar arsitektur bangunan yang terdiri atas gambar situasi, denah, tampak dua arah, detail sumur resapan air dan hujan, pagar, dan instalasi pengolahan limbah.


Perhitungan biaya IMB memperhatikan beberapa poin, yaitu:

1.   Luas bangunan

2.   Indeks konstruksi

3.   Indeks fungsi

4.   Indeks lokasi

5.   Tarif dasar



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imboss

#imbpenetapan

#imbperumahan

#imbperusahaan

#imbptsp

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbapartemen

#imbdki

#imbbekasi

#imbjagakarsa

#imbdanamdal




IMB PENETAPAN

IMB PENETAPAN


IMB terdiri dari beberapa jenis peruntukkan:

a. Bangunan yang digunakan untuk rumah atau tempat tinggal. Sebelum membangun atau merenovasi rumah, pemilik rumah harus mengurus kewajiban berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


b. Gedung bukan tempat tinggal. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung

Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.


c. Bangunan yag didirikan degan tujuan komersil seperti untuk hotel, supermarket atau mal, perkantoran dan sebagainya. IMB lain yang juga harus diurus ke Badan Pertanahan Nasional adalah IMB untuk bangunan kantor, dimana persyaratan yang diperlukan akan sedikit berbeda dengan pengajuan bangunan rumah tinggal. Untuk pengurusan IMB jenis ini, Anda perlu Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) jika luas tanah lebih dari 5Ha, Keterangan Rencana Kota (KRK) yang didapat dari pemerintah kota, akta pendirian bangunan yang berasal dari pemohon perorangan maupun lembaga, fotokopi KTP, NPWP, bukti bayar PBB, rancangan denah lengkap, dan lainnya. 


IMB dibutuhkan dan bermanfaat untuk:


Mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pada bangunan yang Anda bangun agar ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan menganggu atau merugikan kepentingan orang lain.

Meningkatkan nilai jual rumah

Dijadikan sebagai jaminan atau agunan

Syarat transaksi jual beli dan sewa menyewa rumah.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imboss

#imbpenetapan

#imbperumahan

#imbperusahaan

#imbptsp

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbapartemen

#imbdki

#imbbekasi

#imbjagakarsa

#imbdanamdal




IMB OSS

IMB OSS


IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. 


IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.


Adapun langkah untuk mendapatkan IMB melalui sistem OSS adalah sebagai berikut:

1. Pelaku usaha megajukan IMB melalui sistem OSS dengan mengisi pernyataan komitmen untuk menyelesaikan IMB dalam jangka waktu tertentu

2. Pelaku usaha mendapatkan Keterangan Rencana Kabupaten/Kota dari PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

3. Pelaku usaha memenuhi persyaratan komitmen berupa desain bangunan yang mengacu pada standar komposit maupun standar bangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan dokumen persyaratan lainnya

4. Pelaku usaha menerima notifikasi dari sistem OSS apakah komitmen penyelesaian IMB dinyatakan diterima atau ditolak

5. Waktu penyelesaian IMB adalah 30 hari sejak pernyataan komitmen dikirim

6. Sistem OSS menerbitkan IMB



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#imboss

#imbpenetapan

#imbperumahan

#imbperusahaan

#imbptsp

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbapartemen

#imbdki

#imbbekasi

#imbjagakarsa

#imbdanamdal



SERTIFIKAT LAIK FUNGSI SIDOARJO

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI SIDOARJO


Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait .


Dasar hukum kewajiban SLF di Sidoarjo

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

2. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung


Persyaratan SLF Sidoarjo adalah sebagai berikut.

Persyaratan administratif, yang meliputi:

Kesesuaian data aktual dengan data dalam dokumen status hak atas tanah

Kesesuaian data aktual dengan data dalam IMB dan/atau dokumen status kepemilikan bangunan yang semula telah ada

Kepemilikan dokumen IMB

Persyaratan teknis, yang meliputi:

Kesesuaian data aktual dengan data dalam dokumen pelaksanaan konstruksi bangunan gedung, termasuk juga As-Built Drawing dan pedoman pengoperasian, pemeriharaan/ perawatan, maupun peralatan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung

Pengujian/ tes di lapangan untuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan pada struktur bangunan gedung maupun komponen konstruksi



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#slfoss

#slfptsp

#slfsemarang

#slfsertifikatlaikfungsi

#slfsidoarjo

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#carapengurusanslf



SLF (SERTIFIKAT LAIK FUNGSI)

SLF (SERTIFIKAT LAIK FUNGSI)


Sertifikat ini dapat diperoleh setelah bangunan gedung yang sudah sesuai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut sudah selesai di bangun. Persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung merupakan hasil pemeriksaan akhir bangunan gedung sebelum dimanfaatkan telah memenuhi persyaratan teknis tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasinya.


Penerbitan SLF bangunan gedung dilakukan setelah pelaksanaan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dengan hasil pemeriksaan/pengujian terhadap persyaratan administratif, dan persyaratan teknis telah memenuhi persyaratan.


Dalam Perda (Peraturan Daerah) yang khusus mengatur tentang bangunan gedung dijelaskan, beberapa hal yang harus dicek meliputi ventilasi, sanitasi, saluran air hujan instalasi listrik, pencahayaan serta kekuatan bangunan menghadapi bencana (gempa, kebakaran).


Fungsi dan tujuan diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung adalah:


SLF merupakan persyaratan untuk dapat dilakukannya pemanfaatan bangunan gedung.

SLF diberikan kepada bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung serta sesuai dengan izin yang diberikan.


Tata cara penerbitan dan perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung meliputi:


Pola umum pengaturan sertifikat laik fungsi bangunan gedung

Tata cara penerbitan sertifikat laik fungsi bangunan gedung

Tata cara perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung

Pelaksana pengurusan permohonan sertifikat laik fungsi bangunan gedung

Dokumen sertifikat laik fungsi bangunan gedung

Pelaksana pemeriksaan kelaikan fungsi dan pemeriksaan berkala bangunan gedung

Pembinaan

Ketentuan lain.


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#slfoss

#slfptsp

#slfsemarang

#slfsertifikatlaikfungsi

#slfsidoarjo

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#carapengurusanslf



SERTIFIKAT LAIK FUNGSI SEMARANG

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI SEMARANG


Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsu khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.


Fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan mengenai pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungan maupun keandalannya serta sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW dan/atau RDTR / RTBL.


Persyaratan SLF untuk Bangunan Gedung baru berupa rumah tinggal tunggal dan rumah tinggal deret 1 atau 2 lantai yang pengawasannya menggunakan Penyedia Jasa:


Persyaratan Administratif

1. Identitas Penduduk (KTP/KITAS) Pemilik Bangunan Gedung

2. Surat kuasa dari pemilik bangunan gedung bila pemohon bukan Pemilik Bangunan Gedung


Persyaratan Teknis

1. Laporan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung berupa:

- Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi dari Penyedia Jasa

- Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung dari Penyedia Jasa

2. SK IMB terakhir beserta lampiran rencana teknis bangunan gedungnya

3. Gambar terbangun (as built drawings ) yang dibuat secara sederhana dengan informasi lengkap.(apabila ada perbedaan antara bangunan yang sudah terbangun dengan SK IMB)

4. Dokumen ikatan kerja dengan penyedia jasa pengawasan konstruksi

5. Laporan pengawasan selama konstruksi

6. Hasil pengujian material (bila ada)

7. Hasil pengetesan dan pengujian (testing and commissioning ) peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung (bila ada)

8. Manual pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan Bangunan Gedung serta peralatan dan perlengkapan Bangunan Gedung (bila ada)

9. Rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait (bila ada)



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com

#slfoss

#slfptsp

#slfsemarang

#slfsertifikatlaikfungsi

#slfsidoarjo

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#carapengurusanslf





SLF PTSP

SLF PTSP


Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait.


Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi DKI Jakarta : 

1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & pernyataan tidak sengketa di atas kertas bermaterai Rp 6.000

2. Indentitas Pemohon/Penangung Jawab (Fotokopi)

3. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan Fotokopi KTP orang yang diberi kuasa

4. Jika Badan Hukum / Badan Usaha (Fotokopi)

5. Bukti Kepemilikan Tanah (Fotokopi)

6. Perizinan lain yang berkaitan (Fotokopi)

7. Untuk lahan lebih dari 5000 m2 (Fotokopi)

Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah/Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (SIPPT/IPPT/IPPR) 

Surat Perjanjian Pemenuhan Kewajiban SIPPT/IPPT/IPPR 

Berita Acara Serah Terima (BAST) Kewajiban SIPPT/IPPT/IPPR dari BPKAD Prov. DKI Jakarta/ Walikota Kota Administrasi Prov. DKI Jakarta

8. Kewajiban membuat Sumur Resapan Air Hujan (SRAH)

9. Dokumen Proyek :

10. Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Retribusi

11. Sertifikat Laik Fungsi Kelas A (SLF Kelas A) terdahulu Asli dan Fotokopi (jika permohonan salinan)


Sumber : Dinas PM & PTSP DKI Jakarta 



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#slfoss

#slfptsp

#slfsemarang

#slfsertifikatlaikfungsi

#slfsidoarjo

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#carapengurusanslf




SERTIFIKAT LAIK FUNGSI OSS

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI OSS


Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau OSS (Online Single Submission) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati / wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.


IMB seiring rencana terkoneksinya urusan IMB dan SLF ke Online Single Submission (OSS) justru akan semakin mempermudah layanan perizinan ke pelaku usaha.


Untuk penerbitan IMB  pelaku usaha yang telah mendapatkan IMB melalui OSS wajib melakukan pemenuhan komitmen IMB melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung dilengkapi dengan rencana teknis  bangunan yang dikeluarkan oleh  Tim Ahli Bangunan Gedung.

 

Bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi dan fungsi penggunaannya sesuai dengan IMB, diberikan SLF. Sertifikat diterbitkan dengan masa berlaku 5 Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal, hal ini diperlukan guna memberikan keamanan dan keselamatan bagi masyarakat dalam pemanfaatan bangunan gedung


Soal sinkronisasi kedua izin ini pada OSS, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan IMB Gedung dan SLF Bangunan Gedung melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.


OSS menerbitkan SLF paling lama 3 hari kerja setelah Pemerintah Daerah melalui SIMBG menyampaikan bahwa SLF dapat diterbitkan.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#slfoss

#slfptsp

#slfsemarang

#slfsertifikatlaikfungsi

#slfsidoarjo

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#sertifikatlaikfungsitangerang

#urusslf

#slfjakarta

#slftangerang

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#carapengurusanslf


Selasa, 09 Maret 2021

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ONLINE TANGERANG SELATAN

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ONLINE TANGERANG SELATAN


Ijin mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah/renovasi, memperluas bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 


IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. 


Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan sesuai dengan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah no. 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.


Persyaratan IMB Rumah Tinggal Kota Tangerang Selatan


1.Gambar Bestek Bangunan Format AutoCad (DWG)

2.Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

3.NPWP Pribadi (Perseorangan) atau NPWP Badan Hukum (Jika Perusahaan atau Yayasan).

4. KTP/Passpor Pemohon/Direktur/Penanggung jawab .

5.Surat Pernyataan Permohonan Izin (IPPT, Pengesahan Rencana Tapak dan IMB) 

6.Surat Pemberitahuan Tetangga.  

7.Pengesahan Rencana Tapak/Site Plan (format JPG/PDF)

8.Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/ Surat Keterangan Aset

(beserta gambar ukur).

*Lampirkan bukti pendukung lainnya seperti Akta Jual Beli, Akta Sewa dan sebagainya, jika nama dalam Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Penguasaan Tanah/Surat Keterangan Aset berbeda dengan nama pemohon.

9.Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Tahun terakhir.

10.Nomor Induk Berusaha Dari OSS Republik Indonesia.

11. Rekomendasi teknis lainnya/ Rekomendasi pendukung lainnya.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbonlinebekasi

#imbonlinebogor

#imbonlinejakarta

#imbonlinekabupatenbandung

#imbonlinetangsel

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri

#imbklinik



IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ONLINE KABUPATEN BANDUNG

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ONLINE KABUPATEN BANDUNG


Menurut Permen PUPR No. 05 Tahun 2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 


IMB bertahap adalah IMB yang diberikan secara bertahap oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun bangunan gedung baru.


IMB pondasi adalah bagian dari IMB bertahap yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun konstruksi pondasi bangunan gedung, yang merupakan satu kesatuan dokumen IMB.


Pembagian fungsi bangunan gedung meliputi:

a. fungsi hunian;

b. fungsi keagamaan;

c. fungsi usaha;

d. fungsi sosial budaya; dan

e. fungsi khusus.


Klasifikasi bangunan gedung ditentukan berdasarkan:

a. tingkat kompleksitas;

b. tingkat permanensi;

c. tingkat risiko kebakaran;

d. zonasi gempa;

e. lokasi;

f. ketinggian; dan

g. kepemilikan.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#imbonlinebekasi

#imbonlinebogor

#imbonlinejakarta

#imbonlinekabupatenbandung

#imbonlinetangsel

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri

#imbklinik


IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ONLINE JAKARTA

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ONLINE JAKARTA 


IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.


Prosedur Pengurusan IMB

1. Mengambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat

2. Mengisi formulir dan ditanda tangani di atas materai oleh pemohon.

3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.

4. Melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan masing-masing 3 rangkap, antara lain:

Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.

Gambar Konstruksi beton serta penghitungannya.

Gambar konstruksi baja serta penghitungannya.

Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.

Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).

Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil.

Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.

Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.

Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial

Ada izin prinsip dari pejabat kepala daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.

5. Formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan lampiran diserahkan ke PU.

6. Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak

More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#imbonlinebekasi

#imbonlinebogor

#imbonlinejakarta

#imbonlinekabupatenbandung

#imbonlinetangsel

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri

#imbklinik



IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BOGOR

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN BOGOR 


IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.


Mengurus Izin Mendirikan Bangunan di Kota Bogor sudah bisa dilakukan secara Online.

Caranya adalah dengan mengunggah berkas atau file-file yang diperlukan di website https://perizinan.kotabogor. go.id.


Tujuan dari sosialisasi IMB online agar masyarakat dari segi pelayanan lebih cepat dan mudah.


Persyaratan IMB Bogor 

1. menyerahkan foto copy KTP, surat kuasa, foto copy Sertifikat Hak Atas Tanah, dan foto copy Surat Tanda Terima Setoran atau Print Out lunas PBB P2.

2. surat pemberitahuan tidak keberatan dari tetangga, minimal tiga orang dan foto copy KTP masing-masing

3. pemohon juga harus membawa rancangan bangunan, yang terdiri dari denah, tampak, dan potongan skala (1:100 atau 1:200). Dilengkapi juga dengan peta lokasi, gambar dan perhitungan konstruksi untuk bangunan lebih dari dua lantai serta surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan teknis.

4. Jika merenovasi, harus membawa SK IMB bangunan lama, dan kalau di perumahan       harus  melengkapi gambar site plan.

5. Untuk bangunan dengan luas kurang dari 150 meter, proses pembuatan IMB bisa dilakukan di kantor kecamatan. jika lebih dari 150 meter, harus ke BPPT-PN


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#imbonlinebekasi

#imbonlinebogor

#imbonlinejakarta

#imbonlinekabupatenbandung

#imbonlinetangsel

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri

#imbklinik



IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ONLINE BEKASI

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ONLINE BEKASI


IMB adalah perizinan dari Pemerintah Kota kepada pemohon untuk mendirikan bangunan baru, merehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan.


IMB merupakan jenis izin yang bersifat wajib bagi seluruh elemen masyarakat dan badan yang ingin mendirikan bangunan dengan berbagai peruntukkannya (mencakup kegiatan sosial budaya, ekonomi/komersial, atau keagamaan) maupun berbagai bentuknya (mencakup gedung atau bukan gedung, seperti menara, papan reklame, dll).


Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :

1. Formulir permohonan IMB

2. Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)

3. Surat Kuasa (jika dikuasakan)

4. KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)

5. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen

6. Bukti Pembayaran PBB

7. Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)

8. Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)

9. Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB

10. SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)

11. Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)

12. Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)

13. Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)

14. IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )

15. IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#imbonlinebekasi

#imbonlinebogor

#imbonlinejakarta

#imbonlinekabupatenbandung

#imbonlinetangsel

#izinmendirikanbangunan

#izinmendirikanbangunanrumah

#urusimb

#urusizinmendirikanbangunan

#pengurusanimb

#imbjakarta

#imbtangerang

#izinmendirikanbangunanrumahtinggal

#biayaurusimb

#jasapengurusanimb

#imbpabrik

#imbrumahtinggal

#imbrenovasi

#imbperubahan

#imbapartemen

#imbgedung

#imb2lantai

#imb3lantai

#imbdki

#imbhotel

#imbindonesia

#imbkantor

#imbjogja

#imbindustri

#imbklinik



SERTIFIKAT LAIK FUNGSI MALL

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI MALL


Setiap pemilik gedung bisa mengajukan permohonan SLF melalui loket Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat Kecamatan, Suku Dinas, atau Dinas. Perbedaan loket pengurusan didasarkan pada kelas bangunan yang dimohonkan.


Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah. SLF harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.


Bangunan komersil yang ingin mengantongi sertifikat SLF harus melalui tahap-tahap penilaian sebelum SLF diterbitkan mulai dari konstruksi, arsitektur, mekanikal, elektrikal dan lingkungan.


Penilaian pertama ialah sidang pemaparan terkait gambar pelaksanaan bangunan oleh pihak pemohon di hadapan tim ahli dari Dinas Penataan Ruang dan langsung di tanggapi jika ada kekurangan.


Penilaian kedua yakni sidang dimana tim ahli dari Dinas Penataan Ruang melakukan peninjauan langsung ke gedung yang telah di paparkan pada sidang pertama oleh pihak pemohon untuk pencocokan data.


Selanjutnya adalah sidang ketiga, yaitu evaluasi dimana pemohon harus melengkapi dan membenahi kekurangan pada gedung untuk mendapatkan SLF.



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#slfkotabekasi

#slfkotamalang

#slfkotasemarang

#slfmalang

#slfmall

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi


*HARGA HANYA ILUSTRASI 


SERTIFIKAT LAIK FUNGSI MALANG

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI MALANG


Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi secara legal.


SLF diklasifikasikan berdasarkan jenis dan luasan bangunan

• Kelas A untuk bangunan nonrumah tinggal di atas delapan lantai

• Kelas B untuk bangunan nonrumah tinggal kurang dari delapan lantai

• Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 m2

• Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100 m2


Untuk persyaratan penerbitan SLF untuk bangunan rumah tinggal, yakni:

1. Surat permohonan SLF 

2. Fotokopi KTP pemohon dan pemilik bangunan

3. Fotokopi sertifikat IMB serta gambar lampiran IMB,

4.  Fotocopy perhitungan struktur IMB

5. Fotokopi bukti kepemilikan tanah sertifikat, AJB atau petok d.

6. Fotocopy keterangan rencana kota

7. Surat pernyataan penanggung jawab kelayakan konstruksi



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#slfkotabekasi

#slfkotamalang

#slfkotasemarang

#slfmalang

#slfmall

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi


*HARGA HANYA ILUSTRASI 


SERTIFIKAT LAIK FUNGSI KOTA SEMARANG

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI  KOTA SEMARANG


Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.


Pengelola bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan


Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi: 

a. objek bangunan gedung hijau; 

b. persyaratan teknis bangunan gedung hijau; 

c. penilaian dan pelaporan; 

d. insentif; dan 

e. pengawasan dan pembinaan


Persyaratan bangunan gedung hijau diberlakukan terhadap bangunan berdasarkan: 

a. fungsi dan klasifikasi bangunan; dan 

b. luasan bangunan


Fungsi bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi: 

a. fungsi hunian; 

b. fungsi usaha; 

c. fungsi sosial dan budaya; dan 

d. fungsi campuran


Sumber : Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Bangunan Gedung Hijau


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#slfkotabekasi

#slfkotamalang

#slfkotasemarang

#slfmalang

#slfmall

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi


*HARGA HANYA ILUSTRASI


SERTIFIKAT LAIK FUNGSI KOTA MALANG

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI KOTA MALANG


SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa beroperasi secara legal


Para pemilik Gedung dan bangunan, baik itu ruko, rumah tinggal maupun bangunan gedung bertingkat yang dijadikan menjadi lokasi publik, wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). hal itu telah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2005 tentang Pelaksanaan UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung.

Persyaratan penerbitan SLF untuk bangunan kantor atau ruko, syaratnya:

1. Surat permohonan SLF 

2. Fotokopi KTP pemohon dan pemilik bangunan

3. Fotokopi sertifikat IMB serta gambar lampiran IMB,

4.  Fotocopy perhitungan struktur IMB

5. Fotokopi bukti kepemilikan tanah sertifikat, AJB atau petok d.

6. Fotocopy keterangan rencana kota

7. Fotokopi dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL UPL

8. Foto copy dokumen andalalin ( menyesuaikan kriteria adalah peraturan menteri perhubungan nomor 75 tahun 2015 tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas.

9. Fotocopy gambar asbuilt drawing struktur arsitektur, mekanikal, elektrikal.

10. Surat pernyataan penanggung jawab kelayakan konstruksi



More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#slfkotabekasi

#slfkotamalang

#slfkotasemarang

#slfmalang

#slfmall

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi


*HARGA HANYA ILUSTRASI 



SERTIFIKAT LAIK FUNGSI KOTA BEKASI

SERTIFIKAT LAIK FUNGSI KOTA BEKASI 


Berdasarkan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015, bangunan yang wajib mengajukan SLF di antaranya adalah sebagai berikut:

Bangunan gedung hunian rumah susun

Bangunan gedung kepentingan umum dengan luas bangunan minimal 2.000 m2


Persyaratan SLF di Kota Bekasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015 :


1. Surat permohonan

2. Fotokopi akta pendirian perusahaan

3. Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah

4. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

5. Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) maupun perizinan lain yang telah diterbitkan

6. Fotokopi gambar bangunan sesuai IMB atau perizinan yang terakhir diterbitkan

7. Fotokopi IPPL (Izin Peruntukan Penggunaan Lahan) dan Rencana Tapak

8. Fotokopi pertimbangan teknis (peil banjir, andalalin, lingkungan dan proteksi pemadam kebakaran)

9. As-Built Drawing bangunan gedung yang telah disahkan

10. Bentuk digital As-Built Drawing bangunan termasuk gambar situasi yang dimohon dalam format CAD (Computer-Aided Design) bagi yang dipersyaratkan


More Info :

PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#slfkotabekasi

#slfkotamalang

#slfkotasemarang

#slfmalang

#slfmall

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#konsultanslf

#konsultanslftangerang

#mengurusslf

#sertifikatlaikfungsi

#sertifikatlaikfungsibangunangedung

#sertifikatlaikfungsijakarta

#sertifikatlaikfungsioss

#sertifikatlaikfungsirumahsakit

#slfgedung

#slfapartemen

#slfbangunan

#sertifikatlaikfungsibangunan

#sertifikatlayakfungsibangunan

#slfbangunanpabrik

#syaratkonsultanslf

#caramembuatsertifikatlaikfungsi

#caramendapatkansertifikatlaikfungsi

#caramengurussertifikatlaikfungsi

#carapengurusanslf

#gambarsetifikatlaikfungsi

#jasakonsultanslf

#jasapengurusanslf

#jasasertifikatlaikfungsi


*HARGA HANYA ILUSTRASI